No Riba : 2 Cara Membeli SBSN (Sukuk Negara)
Cara membeli SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara memang belum familiar di kalangan masyarakat Indonesia yang masih terbiasa berinvestasi aman dalam bentuk deposito saja.
Namun dengan semakin berkembangnya instrument investasi yang ada di tengah masyarakat baik yang konvesional atau yang telah mendapat lisensi halal dari MUI.
Salah satu jenis investasi aman dan halal adalah berinvestasi di SBSN. SBSN atau disebut juga Sukuk Negara ini adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip syariah dengan underlying biasanya berupa pembangunan fasilitas negara ataupun penggunaan APBN lain.
Masyarakat secara umum sebaiknya mengetahui cara membeli SBSN karena selain imbal hasil yang kompetitif dibandingkan dengan deposito, SBSN atau Sukuk in juga aman karena dijamin oleh negara.
Jenis SBSN
Sebelum membahas mengenai cara membeli SBSN, berikut merupakan jenis-jenis SBSN yang dapat dibeli secara umum. Jenis SBSN atai sukuk ini dapat dibagi berdasarkan akad dan juga berdasarkan peruntukannya,
Jenis SBSN berdasarkan akadnya :
- SBSN ijarah : SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad sewa menyewa atas suatu aset
- SBSN mudharabah : SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal [rab al-maal] dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian [mudharib]. Jika untung, maka keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya. Namun jika rugi, maka kerugian tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab pemilik modal)
- SBSN musyarakah : SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal
- SBSN istisna’: SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara, jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak
- SBSN berdasarkan akad lainnya, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
- SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih jenis akad.
Jenis SBSN berdasarkan peruntukannya :
- SBSN Ritel atau Sukuk Negara Ritel (SR) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia, sebagai instrument investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan
Pembelian SBSN ritel minimal adalah 1 juta rupiah saja jika di pasar perdana, namun jika dilakukan di pasar sekunder, maka ketentuan minimal pembelian tersebut tergantung kebijakkan masing-masing bank penjualnya.
- SBSN Korporasi atau Sukuk Negara Korporasi (PBS) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada korporasi di Indonesia sebagai instrument investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan.
Pembelian SBSN korporasi minimal adalah 250 juta rupiah saja jika di pasar perdana, namun jika dilakukan di pasar sekunder, maka ketentuan minimal pembelian tersebut tergantung kebijakkan masing-masing bank penjualnya.
Bagaimana Cara Membeli SBSN?
Cara membeli SBSN atau Sukuk Negara dapat dilakukan dengan menggunakan 2 cara, yaitu dilakukan di pasar perdana dan selanjutnya adalah pembelian pasar sekunder.
Cara Membeli SBSN di Pasar Perdana
Jika anda sering mendengar atau melihat iklan penawaran perdana sukuk retail atau sukuk tabungan maka mungkin anda akan sedikit memahami terkait ini.
Pasar perdana adalah transaksi penjualan perdana (pertama kali) SBSN dijual oleh pemerintah kepada masyarakat secara luas. Pasar perdana disebut juga pasar primer.
Pada pasar perdana, investor diberikan waktu terbatas biasanya 90 hari untuk membeli jenis sukuk yang ditawarkan oleh pemerintah. Jika anda membeli setelah waktu yang ditentukan tersebut, maka anda akan membeli di pasar sekunder.
Dalam pasar perdana pemerintah biasanya menunjuk bank-bank sebagai agen penjual SBSN kepada masyarakat. Keuntungan membeli di pasar perdana adalah harga SBSN yang anda beli masih di harga par (100%) jadi jika anda membeli 10 juta maka anda juga akan membayar 10 juta.
Cara membeli SBSN untuk ritel dapat dilakukan dengan menggunakan mobile banking atau internet banking dari bank-bank yang ditunjuk sebagai agen penjual seperti BNI, BRI, Mandiri, BSI, Bank Muamalat, dsb. Sementara untuk seri SBSN korporasi dapat ikut dalam lelang yang diadakan oleh kementrian keuangan.
Cara Membeli SBSN di Pasar Sekunder
Seperti yang telah disinggung dalam penjelasan cara membeli SBSN di pasar perdana, cara membeli SBSN di pasar sekunder adalah membeli SBSN bukan dalam masa penawaran.
Setiap pembelian di pasar perdana anda akan diwajibkan untuk memiliki SBSN sesuai masa holding period yang biasanya selama 3 bulan (tergantung seri SBSN yang ditawarkan)
Dalam masa holding period tersebut anda belum dapat membeli atau menjual sukuk yang telah anda beli di pasar perdana, namun jika telah melewati masa holding period anda dapat membeli atau menjual sukuk yang telah anda miliki.
Pembelian atau penjualan ini juga dilakukan via bank agen penjual yang ditunjuk pemerintah seperti dalam pasar perdana.
Cara membeli SBSN di pasar sekunder juga tergantung dari masing-masing kebijakan bank. Namun persyaratan yang harus anda siapkan umumnya sama yaitu :
- Memiliki SID/Subreg
- KTP
- NPWP
- Copy Buku Tabungan Bank
Jika anda memiliki pertanyaan terkait cara investasi sukuk diatas baik cara membeli SBSN di pasar perdana maupun cara membeli SBSN di pasar sekunder silahkan komen dibawah atau dapat langsung menghubungi relationship manager Bank anda.
Baca Juga >>> 2 Cara Daftar Internet Banking BNI Online Tanpa Ke ATM <<<
Penutup
Demikian penjelasan terkait Cara membeli SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara. Semoga dapat menjawab permasalahan hidup anda terutama terkait investasi dan juga keuangan. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Related Posts
- 5 Step Cara Daftar M Banking BNI Tanpa Ke Bank 2 Comments | Oct 30, 2022
- 3 Cara Cek Saldo Bank Sulut Online, No Ribet! 1 Comment | Feb 20, 2022
- 4 Cara Mengecek User ID BCA Paling Mudah 3 Comments | Mar 6, 2022
- 3 Cara Cek Saldo Bank Lampung Online Lewat HP No Comments | Jun 17, 2022